Soko Berita

Syarat Aktivasi Rekening untuk Cairkan BSU Guru PAUD Non-Formal, Ketahui Batas Waktunya

Kabar gembira bagi guru PAUD non-formal! Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000 cair. Cek status penerima dan panduan lengkap aktivasi rekening di sini.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
11 Agustus 2025
<p>Ilustrasi uang rupiah. Berikut syarat aktivasi rekening BSU guru PAUD non-formal. (Foto: Freepik).</p>

Ilustrasi uang rupiah. Berikut syarat aktivasi rekening BSU guru PAUD non-formal. (Foto: Freepik).

SOKOGURU - Pemerintah kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap para pendidik dengan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), khusus untuk guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) non-formal.

Program ini merupakan satu di antara serangkaian bantuan sosial (bansos), yang diberikan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.

Melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), bantuan ini digelontorkan untuk meringankan beban ekonomi para guru.

Sama seperti program sebelumnya, besaran BSU yang diterima adalah Rp300 ribu per bulan selama dua bulan. Sehingga total bantuan yang dicairkan adalah Rp600 ribu.

Cara Cek Status Penerima BSU

Berdasarkan data yang dihimpun dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga 30 Juni 2025, tercatat sebanyak 253.407 guru PAUD non-formal yang terdaftar sebagai penerima BSU.

Seperti dilansir dari akun Instagram resmi @puslapdik_dikbud, para guru bisa dengan mudah mengecek status penerima melalui laman resmi Info GTK.

1. Akses situs web resmi info GTK di alamat https://info.gtk.dikdasmen.go.id.

2. Setelah berhasil masuk, Anda akan langsung mendapatkan notifikasi apakah Anda termasuk penerima BSU atau tidak.

3. Di halaman tersebut, Anda juga bisa melihat informasi penting lainnya, seperti:

4. SK penerima bantuan (nomor SK, nama penerima, NIK, NUPTK, dan nama satuan pendidikan).

5. Nomor rekening dan nama bank tujuan.

6. Link untuk mengunduh Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).

Cara Aktivasi Rekening BSU

Jika Anda termasuk dalam daftar penerima, langkah selanjutnya adalah melakukan aktivasi rekening.

Rekening bank seperti BRI, BNI atau Mandiri ini sudah dibuatkan secara kolektif oleh Kemendikdasmen, guru hanya perlu datang ke bank yang ditunjuk untuk aktivasi rekening.

Selain itu, penting untuk diperhatikan, terdapat batas akhir untuk melakukan aktivasi rekening adalah pada 30 Januari 2026.

Berikut adalah dokumen yang wajib disiapkan saat proses aktivasi:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) asli

3. Print out SK BSU atau informasi dari laman GTK

4. Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah

5. SPTJM yang sudah diunduh dari Info GTK dan dibubuhi tanda tangan di atas materai Rp10.000.

Bagi para kepala sekolah, ada satu syarat tambahan, yaitu wajib membawa surat keterangan aktif dari ketua yayasan.

Setelah rekening diaktivasi, guru dapat mencetak buku rekening dan kartu ATM untuk mulai menggunakan bantuan tersebut.(*)